All we know !!!

LightBlog

Breaking

Thursday, November 29, 2018

Raup Rp 525 Miliar, Pelaku Penipuan Iklan Online Dijerat Hukum





Siapa sangka ternyata memasang iklan di internet bisa menjadi korban penipuan, seperti yang terkuak dan dibawa ke pengadilan di Amerika berikut ini.

Laporan Wartawan NexTren, David Novan Buana

NexTren.com – Penipuan di dunia maya ternyata tidak hanya menjerat korban dari pengguna saja, tetapi juga perusahaan yang ingin memasang iklan di internet.
Kasus seperti ini baru saja terkuak dengan tertangkapnya delapan hacker pelaku penipuan iklan online, dan dibawa ke meja hijau oleh Departement of Justice di Amerika Serikat.
Tidak tanggung-tanggung, kedelapan pelaku tersebut sempat mengeruk keuntungan yang luar biasa besar, mencapai lebih dari $36 juta (sekitar Rp 525 miliar) dari perusahaan yang menjadi kliennya.

Baca Juga : Hacker Gunakan Berita Jatuhnya Pesawat Lion Air Untuk Umpan Phishing

Mengapa bisnis memasang iklan online yang seharusnya aman bisa menjadi korban penipuan yang begitu besar kerugiannya?
Ternyata kedelapan pelaku yang terbagi ke dalam dua kelompok penipu iklan online, yaitu 3ve dan Methbot, memalsukan jumlah orang yang melihat iklannya di dalam laporan untuk kliennya.
Perusahaan yang menjadi kliennya membayar iklan tersebut, dan mengira akan terpasang di beberapa website yang ada di dalam jaringan milik penipu.
Kenyataannya, iklan tersebut tidak pernah dilihat oleh siapapun karena tidak dipasang di website yang dijanjikan.
Untuk membuat jumlah viewer iklan yang banyak di dalam laporannya, para penipu menggunakan server farm, yang berisi sekumpulan komputer berkekuatan tinggi, dan menggunakan botnet untuk mensimulasikan milyaran pengunjung di halaman website virtual.


 Sumber : Nextren.com

 

No comments:

Post a Comment